Sosok 5 Hakim Dalam Sidang Kasasi Kasus Ferdy Sambo Sampai Putusan Seumur Hidup
BERITATERUS.COM - Mahkamah Agung (MA) telah tamat menggelar sidang kasasi kepada Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan bermaksud Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hasilnya, Hakim MA menetapkan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.
“Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan bermaksud secara tolong-menolong melakukan langkah-langkah yang menyebabkan metode elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bahu-membahu. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO), ” kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi dikutip dari Jawa Pos, Rabu (9/8/23).
Lantas siapa saja 5 Hakim yang menyidangkan masalah Ferdy Sambo?
Dilansir dari TribunJakarta.com,
1. Suhadi: Ketua Hakim
2. Suharto: Hakim Anggota
3. Jupriyadi: Hakim Anggota
4. Desnayeti: Hakim Anggota
5. Yohanes: Hakim Anggota
Sobandi menyebut 3 hakim baiklah Ferdy Sambo diringankan menjadi eksekusi seumur hidup.
Sementara, ada dua hakim yang memberikan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo.
Namun, kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga majelis hakim yang lain sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam kasus Ferdy Sambo ada dua orang, ialah anggota majelis II Jupriyadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam pertemuan pers, Selasa (8/8/23) sore.

0 Komentar