Sudah Kembali Bertugas, Berikut Jabatan Irjen Napoleon Bonaparte Usai Bebas Dari Penjara


  
BERITATERUS.COM
- Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polisi Republik Indonesia, Irjen Napoleon Bonaparte masih aktif di Korps Bhayangkara usai divonis 4 tahun atas masalah suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kuasa aturan Irjen Napoleon, Ahmad Yani menyebut ketika ini kliennya tinggal menunggu abad pensiun.

“Iya hingga sekarang masih aktif tinggal menunggu (kala pensiun), jika tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga ia, iya beliau telah memasuki MPP (kurun persiapan pensiun),” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ahmad Yani mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait jabatan yang diemban oleh kliennya tersebut.

Ia juga mengklaim tak tahu kapan kliennya akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait masalah yang menjeratnya.

“Waduh, jikalau itu aku kurang gosip ya,” tuturnya.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menyampaikan, Napoleon Bonaparte keluar penjara sehabis dinyatakan bebas bersyarat dari 17 April 2023.

Meski demikian, Napoleon masih harus menjalani tutorial.

“(Napoleon Bonaparte) masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di daerah Jakarta Timur-Utara,” jelasnya.

Terjerat 2 Kasus

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dia tetap divonis 4 tahun dalam perkara suap pembatalan red notice Djoko Tjandra.

Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Napoleon juga menjadi tersangka masalah dugaan tindakan melawan hukum pencucian duit (TPPU) dalam perkara suap dan pembatalan red notice Djoko Tjandra.

Napoleon terbukti mendapatkan suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu sekitar Rp 5.148.180.000.

Selain perkara suap, Napoleon Bonaparte terjerat pidana lain yaitu penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece.

Napoleon Bonaparte karenanya divonis 5 bulan dan 15 hari penjara. Ia terbukti melaksanakan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece.

0 Komentar