Terbit Juknis Inpassing, Menag: Wujud Perhatian Presiden Kepada Guru Madrasah Bukan Asn
Kementerian Agama telah mempublikasikan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.(11/8/23).
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) yakni pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan akta pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.
Program penyetaraan ini bermaksud semoga guru madrasah bukan ASN bisa menerima kelompok layaknya guru ASN. Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, terbitnya hukum ini akan menjadi babak baru bagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN.
Menurut Menag Yaqut, ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah bukan ASN.
“Kebijakan ini ialah wujud perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan menerima tunjangan sesuai dengan honor pokok menurut hasil kesetaraan kalangan tersebut,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, Jumat (11/8/2023).
“Saya sudah minta kepada Dirjen Pendidikan Islam biar proses inpassing guru madrasah bukan ASN ini mampu diakselerasi sebagai upaya rekognisi,” sambung Gus Men, sapaan dekat Menag.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengaku telah menerima arahan dari Menag Yaqut, supaya melakukan langkah akselerasi implementasi acara inpassing guru madrasah bukan ASN. Sebagai tindaklanjut, pada 1 Agustus 2023 dirinya sudah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.
“Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melaksanakan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diperlukan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” ucapnya.
“Kepdirjen ini akan menjadi dasar dan pedoman bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melaksanakan proses lanjutan untuk penerbitan Surat Keputusan Inpassing guru madrasah bukan PNS. Kita harap supaya proses ini simpulan sebelum pergeseran tahun 2023,” sambungnya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menyertakan, program ini ditujukan bagi guru bukan ASN yang bersertifikat pendidik dan bertugas di madrasah.
“Guru tersebut juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan persoalan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012,” sebut Muhammad Zain.
Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN GBASN yang menyanggupi persyaratan selaku berikut:


0 Komentar