Terbit Juknis Inpassing, Menag: Wujud Perhatian Presiden Terhadap Guru Madrasah Bukan Asn

Kementerian Agama telah mempublikasikan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang umum disebut inpassing.(11/8/23).


Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi g Terbit Juknis Inpassing, Menag: Wujud Perhatian Presiden kepada Guru Madrasah Bukan ASN
Presiden Jokowi

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah legalisasi terhadap kualifikasi akademik, kala kerja, dan akta pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN. 


Program penyetaraan ini bermaksud supaya guru madrasah bukan ASN mampu mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal itu akan menjadi bab dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya hukum ini akan menjadi babak gres bagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN. 


Menurut Menag Yaqut, ini bab dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN.


“Kebijakan ini yakni wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan pinjaman sesuai dengan honor pokok menurut hasil kesetaraan kalangan tersebut,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, Jumat (11/8/2023).


“Saya sudah minta kepada Dirjen Pendidikan Islam semoga proses inpassing guru madrasah bukan ASN ini mampu diakselerasi selaku upaya rekognisi,” sambung Gus Men, sapaan bersahabat Menag.


Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengaku telah mendapat aba-aba dari Menag Yaqut, agar melaksanakan langkah akselerasi implementasi acara inpassing guru madrasah bukan ASN. Sebagai tindaklanjut, pada 1 Agustus 2023 dirinya telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 wacana Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.


“Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang telah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” ucapnya.


“Kepdirjen ini akan menjadi dasar dan ajaran bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melaksanakan proses lanjutan untuk penerbitan Surat Keputusan Inpassing guru madrasah bukan PNS. Kita harap agar proses ini akhir sebelum pergantian tahun 2023,” sambungnya.


Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan, acara ini ditujukan bagi guru bukan ASN yang bersertifikat pendidik dan bertugas di madrasah.


“Guru tersebut juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang mengadakan problem pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012,” sebut Muhammad Zain.


Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN GBASN yang memenuhi tolok ukur selaku berikut:


1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);

3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang mengadakan masalah pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012;

4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;

5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung dikala melakukan pengusulan sumbangan kesetaraan;

6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sedikitnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;

7. Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan

8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan lewat SIMPATIKA.(red)

0 Komentar