Tiga Motif Hakim Kerjakan Pelanggaran Kode Etik Dan Niscaya Kena Sanksinya
Anggota Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan, operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawanegeri pengadilan dan hakim agung mencoreng integritas lembaga peradilan. (11/8/23).
Penyebab pelanggaran aba-aba etik mirip mendapatkan suap, terjadi alasannya ada tiga kemungkinan motif mengapa hakim melakukan pelanggaran tersebut..
Pertama, motif personal yang berhubungan dengan budpekerti dan integritas. Kedua lingkungan terkait lingkungan kerja dan lingkungan sehari-hari. Terakhir, prosedur pengawasan di mana KY dan Mahkamah Agung (MA) berperan penting. Pihaknya tidak yakin korupsi dan suap terjadi sebab honor hakim yang rendah. Karena sebetulnya gaji hakim itu sudah sungguh bagus.
“Yang banyak kurang itu soal jaminan kesehatan, rumah dinas, dan keamanan. Sebenarnya penghasilan hakim agung itu sudah sangat manis. Ada gaji, pemberian, fasilitas, hingga insentif penanganan perkara. Jadi bahwasanya faktor penghasilan mampu disingkirkan,” beber Mukti, Kamis (10/8/2023).
Menurut Mukti, untuk menjadi hakim harus sudah selesai dengan urusan duniawi, memegang prinsip “membatasi diri”. Secara universal, prinsip pembatasan diri (self restraint) ini berlaku utamanya untuk hakim. Bahkan dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ada soal prinsip rendah hati. Hakim dengan metafora Wakil Tuhan pasti mesti menjaga sikap. Mukti senantiasa memberikan kepada para hakim,m untuk mempunyai niat yang benar. Ia juga berpesan bahwa ada konsekuensi tolok ukur sosial yang tidak sama dengan masyarakat biasa.
“Kekayaan hakim tidak diukur pada berapa banyak harta yang dikumpulkan, namun pada berapa putusan yang membuat puas rasa keadilan dalam masyarakat. Tidak mampu dipungkuri efek lingkungan akan memengaruhi sosok hakim. Oleh sebab itu, hakim harus berintegritas,” tegas Mukti dikala menjadi narasumber dalam podcast MiHCaST milik Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila.
Lanjut Mukti, masih banyak hal yang dilaksanakan untuk membentuk hakim yang bermartabat, kredibel, dan berkeadilan. Dimulai dengan melakukan peran dan wewenang KY seoptimal mungkin, termasuk menguatkannya lewat RUU KY.
“Itu yang perlu diketahui. Bahwa ketika KY melaksanakan tugasnya atau menguatkan kewenangannya, maksudnya semata-mata supaya hakim bermartabat, kredibel, dan berkeadilan. Kaprikornus, bantuan dan penguatan KY bekerjsama merupakan tunjangan untuk hakim biar kredibel,” pungkas Mukti.
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma’in, mengambarkan, selaku profesi yang mulia, hakim dituntut untuk menjaga kemuliaan profesinya. Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) akan dikenakan hukuman.
Ada tiga jenis hukuman bagi hakim yang melakukan pelanggaran aba-aba etik, yaitu sanksi ringan, hukuman sedang dan hukuman berat. Sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat yang diputus melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH yang berisikan empat anggota KY dan tiga hakim agung.
“KY belum usang ini sudah mengajukan hakim yang mengonsumsi narkoba di ruang kantor untuk diajukan ke MKH. Sanksi yang dijatuhkan setelah MKH adalah pemberhentian dengan tidak hormat,” ungkap Juma’in, Kamis (10/8/2023)
Juma’in juga menjelaskan, pengawasan dan penegakan KEPPH dilakukan oleh KY bagi seluruh hakim di bawah Mahkamah Agung (MA), tergolong penegakan etik hakim militer. Pengadilan militer berada di bawah MA, sehingga menjadi objek pengawasan KY. Bahkan, ada hakim militer yang telah dibawa ke hadapan sidang MKH, kemudian KY dan MA melalui sidang MKH sudah memberhentikan dengan hormat.
Namun, KY tidak berwenang mengawasi hakim konstitusi sebab adanya judicial review UU Nomor 22 Tahun 2004 perihal KY. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 005/PUU-IV/2006.
Lanjut Juma'in, beberapa kewenangan dalam pengawasan hakim dan hakim MK tidak berlaku. Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi tidak lagi diawasi oleh KY. Terkait hakim konstitusi, putusan tersebut menjadi perdebatan panjang karena pemohon tidak pernah mengajukannya.(*)


0 Komentar