Tiga Motif Hakim Lakukan Pelanggaran Kode Etik Dan Pasti Kena Sanksinya
Anggota Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan, operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada sejumlah abdnegara pengadilan dan hakim agung mencoreng integritas lembaga peradilan. (11/8/23).
Penyebab pelanggaran aba-aba etik mirip mendapatkan suap, terjadi sebab ada tiga kemungkinan motif mengapa hakim melakukan pelanggaran tersebut..
Pertama, motif personal yang berhubungan dengan budpekerti dan integritas. Kedua lingkungan terkait lingkungan kerja dan lingkungan sehari-hari. Terakhir, mekanisme pengawasan di mana KY dan Mahkamah Agung (MA) berperan penting. Pihaknya tidak percaya korupsi dan suap terjadi sebab gaji hakim yang rendah. Karena bergotong-royong honor hakim itu telah sungguh bagus.
“Yang banyak kurang itu soal jaminan kesehatan, rumah dinas, dan keamanan. Sebenarnya penghasilan hakim agung itu sudah sungguh bagus. Ada gaji, pertolongan, akomodasi, hingga insentif penanganan kasus. Jadi bekerjsama aspek penghasilan bisa dikesampingkan,” beber Mukti, Kamis (10/8/2023).
Menurut Mukti, untuk menjadi hakim harus sudah final dengan masalah duniawi, memegang prinsip “menghalangi diri”. Secara universal, prinsip pembatasan diri (self restraint) ini berlaku utamanya untuk hakim. Bahkan dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ada soal prinsip rendah hati. Hakim dengan metafora Wakil Tuhan tentu mesti mempertahankan perilaku. Mukti senantiasa menyampaikan terhadap para hakim,m untuk memiliki niat yang benar. Ia juga berpesan bahwa ada konsekuensi kriteria sosial yang tidak sama dengan penduduk biasa.
“Kekayaan hakim tidak diukur pada berapa banyak harta yang dikumpulkan, namun pada berapa putusan yang memuaskan rasa keadilan dalam masyarakat. Tidak mampu dipungkuri imbas lingkungan akan memengaruhi sosok hakim. Oleh alasannya adalah itu, hakim harus berintegritas,” tegas Mukti dikala menjadi narasumber dalam podcast MiHCaST milik Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila.
Lanjut Mukti, masih banyak hal yang dilakukan untuk membentuk hakim yang bermartabat, kredibel, dan berkeadilan. Dimulai dengan melaksanakan peran dan wewenang KY seoptimal mungkin, tergolong menguatkannya lewat RUU KY.
“Itu yang perlu diketahui. Bahwa saat KY melakukan tugasnya atau menguatkan kewenangannya, maksudnya semata-mata agar hakim bermartabat, kredibel, dan berkeadilan. Kaprikornus, derma dan penguatan KY bergotong-royong ialah sumbangan untuk hakim semoga kredibel,” pungkas Mukti.
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma’in, pertanda, selaku profesi yang mulia, hakim dituntut untuk mempertahankan kemuliaan profesinya. Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) akan dikenakan sanksi.
Ada tiga jenis hukuman bagi hakim yang melaksanakan pelanggaran kode etik, adalah sanksi ringan, sanksi sedang dan hukuman berat. Sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat yang diputus melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH yang berisikan empat anggota KY dan tiga hakim agung.
“KY belum usang ini telah mengajukan hakim yang mengonsumsi narkoba di ruang kantor untuk diajukan ke MKH. Sanksi yang dijatuhkan sehabis MKH yaitu pemberhentian dengan tidak hormat,” ungkap Juma’in, Kamis (10/8/2023)
Juma’in juga menjelaskan, pengawasan dan penegakan KEPPH dijalankan oleh KY bagi seluruh hakim di bawah Mahkamah Agung (MA), tergolong penegakan etik hakim militer. Pengadilan militer berada di bawah MA, sehingga menjadi objek pengawasan KY. Bahkan, ada hakim militer yang sudah dibawa ke hadapan sidang MKH, lalu KY dan MA lewat sidang MKH sudah memberhentikan dengan hormat.
Namun, KY tidak berwenang memantau hakim konstitusi sebab adanya judicial review UU Nomor 22 Tahun 2004 wacana KY. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 005/PUU-IV/2006.
Lanjut Juma'in, beberapa kewenangan dalam pengawasan hakim dan hakim MK tidak berlaku. Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi tidak lagi diawasi oleh KY. Terkait hakim konstitusi, putusan tersebut menjadi perdebatan panjang karena pemohon tidak pernah mengajukannya.(*)


0 Komentar