Trend Warga Mulyajaya Kutawaluya Karawang Kecanduan Obat Jenis Narkoba
Sebanyak 114 warga asal Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, dikabarkan telah kecanduan narkoba jenis kategori obat keras tertentu (OKT) dengan merek jualan Tramadol dan Hexymer.
Demikian disampaikan eksklusif oleh Kepala Desa Mulyajaya, Endang Mahali atau yang akrab disapa Endang Macan Kumbang saat memperlihatkan informasi resminya bareng pihak kepolisian di Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang pada Jum'at siang, 11 Agustus 2023.
Endang menyebut, dominan warganya yang memakan dua jenis OKT itu dianggap ampuh untuk menetralisir dan juga dianggap sebagai kebutuhan untuk memperbesar stamina dalam menopang segala kegiatan warga.
"Mayoritas warga yang kecanduan Tramadol dan Hexymer itu usianya bermacam-macam, ya mulai dari anak-anak usia 12 tahun hingga para lanjut usia (lansia) berumur 60 tahun," beber Endang.
Awalnya, kata ia, warganya mampu mengenal dua jenis OKT hingga menjadi kecanduan untuk mengkonsumsinya itu berawal dari dua warga setempatnya berinisial A dan R yang beberapa waktu kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian. Ke duanya ditangkap karena menjadi pengedar OKT di wilayah desa yang dipimpinnya itu.
Dijelaskan, awalnya warga mengenal obat terlarang tersebut dari A dan R, dua warga setempat yang kini telah ditangkap polisi.
"Dengan dalih mampu memajukan stamina bagi para lansia dan juga dinilai mampu untuk menambah semangat mencar ilmu bagi para pelajar, dua pengedar itu membagikan Tramadol dan Xexymernya secara hanya-cuma kepada ratusan tetangganya di desa aku ini. Berawal dari situ, banyak warga yang menjajal OKT dengan meminumnya, dan alhasil ternyata mereka merasakan khasiatnya sebagai penambah stamina badan hingga tak sedikit para kaum laki-laki mengganggapnya sebagai obat kuat," terang Endang.
Dari adanya sejumlah pengakuan warga yang didapati olehnya, setelah ke dua pengedar obat keras jenis Tramadol dan Xexymer itu sukses ditangkap pihak kepolisian hingga banyak warganya yang berdatangan ke kantor desa guna menanyakan terkait obat-obatan yang dianggap ampuh ketika disantap oleh mereka ini tidak boleh beredar di pasaran oleh pihak kepolisian.
Berangkat dari pertanyaan itu, ungkap Endang melanjutkan, pihaknya tergerak untuk melakukan pendataan kepada warga yang sudah kecanduan oleh khasiat ke dua jenis OKT tersebut. "Setelah ditelusuri dan dilaksanakan pendataan oleh aparatur desa, akhirnya cukup mengagetkan banget. Makara totalnya itu ada sebanyak 114 warga kami yang sudah terbiasa menyantap obat-obatan keras itu," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin membenarkan bahwa pihaknya sudah menangkap dan mengamankan ke dua pengedar OKT berinisial A dan R asal warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang pada tanggal 8 Maret 2023 kemudian.
"Dari tangan mereka, kami sukses mengamankan sejumlah barang bukti berupa OKT sebanyak 3569 butir pil Xexymer dan Tramadol. Untuk tindakan para pelaku pengedar OKT itu, sekarang proses hukumnya sudah memasuki tahap II yang di mana perkaranya itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang dan berstatus selaku tahanan kejaksaan yang di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warung Bambu, Karawang," beber Arief.
Disinggung terkait fenomena ratusan warga Desa Mulyajaya yang sudah kecanduan mengkonsumsi obat-obatan keras tersebut, Arief menyebut bahwa pihaknya akan menelusuri kembali tentang jumlah keseluruhan warga yang mengaku sudah kecanduan barang haram itu.
"Ya kami menerima gosip adanya ratusan warga yang diduga sudah kecanduan memakan OKT jenis Tramadol dan Hexymer. Kaitan dengan fenomena yang dikala ini sedang ramai, pastinya kami dari pihak kepolisian akan berhubungan dengan pihak dari pemerintahan desa setempat, tergolong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang," ujar Arief.
"Nantinya kami akan melaksanakan mitigasi dan edukasi kepada warga wacana peruntukkan faedah atau kegunaan dari obat-obatan tersebut, serta mengedukasi warga kaitan dengan bahaya yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi obat di luar dari peruntukkan dokter. Jadi kedepannya itu seperti dengan programnya Bapak Kapolri Jenderal Listiyo Sigit, sehingga kita akan mengakibatkan desa tersebut menjadi kampung yang terbebas dari narkoba dalam program unggulan kami yang dinamai Kampung Bersih Dari Narkoba," ungkapnya.
Di daerah yang serupa, Sub Koordinator Kefarmasian pada Dinas Kesehatan Karawang, Eka Muthia Sari menyebutkan, bahwa OKT untuk jenis Tramadol ini memang dikategorikan sebagai obat yang diperuntukkannya itu untuk meredakan nyeri sedang sampai berat bagi pasien rumah sakit atau pasien yang menjalani proses pemulihan secara rawat jalan.
"Untuk jenis obat Tramadol, umumnya obat ini diberikan terhadap orang yang habis di operasi. Karenanya, bila dimakan oleh orang yang tidak apa-apa atau tidak dalam kondisi nyeri biasa, maka secara otomatis badannya itu akan terasa lezat namun mempunyai imbas samping yang sangat berbahaya sekali," katanya.
Sementara untuk jenis obat Hexymer itu, tambah Eka, sesungguhnya merupakan merek jualan yang isi kandungan di dalamnya ialah Trihexyphenidyl. Eka menyebut bahwa jenis obat mirip ini lazimnya diberikan terhadap pasien Parkinson untuk menghemat gerakan yang tidak normal.
"Tramadol dan hexymer melakukan pekerjaan di saraf sentra, niscaya ada kecenderungan untuk kecanduan dikala dimakan terus-menerus dan di luar dosis yang ditentukan, tetapi akan ada juga muncul efek samping dari obat tersebut. Makanya obat jenis ini sebaiknya cuma dijual di apotek berizin. Obat itu cuma mampu ditebus dengan resep dokter," pungkasnya.(*)


0 Komentar