Trend Warga Mulyajaya Kutawaluya Karawang Kecanduan Obat Jenis Narkoba
Sebanyak 114 warga asal Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, dikabarkan sudah kecanduan narkoba jenis kategori obat keras tertentu (OKT) dengan merek jualan Tramadol dan Hexymer.
Demikian disampaikan langsung oleh Kepala Desa Mulyajaya, Endang Mahali atau yang bersahabat disapa Endang Macan Kumbang saat menunjukkan informasi resminya bareng pihak kepolisian di Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang pada Jum'at siang, 11 Agustus 2023.
Endang menyebut, dominan warganya yang memakan dua jenis OKT itu dianggap ampuh untuk menetralisir dan juga dianggap sebagai keperluan untuk menambah stamina dalam menopang segala aktivitas warga.
"Mayoritas warga yang kecanduan Tramadol dan Hexymer itu usianya beragam, ya mulai dari anak-anak usia 12 tahun sampai para lanjut usia (lansia) berumur 60 tahun," beber Endang.
Awalnya, kata ia, warganya mampu mengenal dua jenis OKT sampai menjadi kecanduan untuk mengkonsumsinya itu berawal dari dua warga setempatnya berinisial A dan R yang sementara waktu kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian. Ke duanya ditangkap lantaran menjadi pengedar OKT di wilayah desa yang dipimpinnya itu.
Dijelaskan, awalnya warga mengenal obat terlarang tersebut dari A dan R, dua warga lokal yang sekarang telah ditangkap polisi.
"Dengan dalih bisa memajukan stamina bagi para lansia dan juga dinilai mampu untuk memperbesar semangat belajar bagi para pelajar, dua pengedar itu membagikan Tramadol dan Xexymernya secara hanya-cuma kepada ratusan tetangganya di desa aku ini. Berawal dari situ, banyak warga yang menjajal OKT dengan meminumnya, dan kesudahannya ternyata mereka merasakan khasiatnya sebagai penambah stamina tubuh sampai tidak sedikit para kaum laki-laki mengganggapnya sebagai obat besar lengan berkuasa," terperinci Endang.
Dari adanya sejumlah pengukuhan warga yang didapati olehnya, sehabis ke dua pengedar obat keras jenis Tramadol dan Xexymer itu berhasil ditangkap pihak kepolisian sampai banyak warganya yang berdatangan ke kantor desa guna menanyakan terkait obat-obatan yang dianggap ampuh dikala dimakan oleh mereka ini dihentikan beredar di pasaran oleh pihak kepolisian.
Berangkat dari pertanyaan itu, ungkap Endang melanjutkan, pihaknya tergerak untuk melakukan pendataan terhadap warga yang sudah kecanduan oleh khasiat ke dua jenis OKT tersebut. "Setelah ditelusuri dan dikerjakan pendataan oleh aparatur desa, akibatnya cukup mengagetkan banget. Makara totalnya itu ada sebanyak 114 warga kami yang telah terbiasa memakan obat-obatan keras itu," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dan mengamankan ke dua pengedar OKT berinisial A dan R asal warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang pada tanggal 8 Maret 2023 lalu.
"Dari tangan mereka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berbentukOKT sebanyak 3569 butir pil Xexymer dan Tramadol. Untuk tindakan para pelaku pengedar OKT itu, sekarang proses hukumnya sudah memasuki tahap II yang di mana perkaranya itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang dan berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warung Bambu, Karawang," beber Arief.
Disinggung terkait fenomena ratusan warga Desa Mulyajaya yang telah kecanduan memakan obat-obatan keras tersebut, Arief menyebut bahwa pihaknya akan menelusuri kembali ihwal jumlah keseluruhan warga yang mengaku sudah kecanduan barang haram itu.
"Ya kami mendapatkan isu adanya ratusan warga yang disangka telah kecanduan mengkonsumsi OKT jenis Tramadol dan Hexymer. Kaitan dengan fenomena yang dikala ini sedang ramai, tentunya kami dari pihak kepolisian akan bekerjasama dengan pihak dari pemerintahan desa setempat, tergolong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang," ujar Arief.
"Nantinya kami akan melaksanakan mitigasi dan edukasi terhadap warga perihal peruntukkan faedah atau kegunaan dari obat-obatan tersebut, serta mengedukasi warga kaitan dengan ancaman yang ditimbulkan akibat memakan obat di luar dari peruntukkan dokter. Jadi kedepannya itu mirip dengan programnya Bapak Kapolri Jenderal Listiyo Sigit, sehingga kita akan mengakibatkan desa tersebut menjadi kampung yang terbebas dari narkoba dalam program unggulan kami yang dinamai Kampung Bersih Dari Narkoba," ungkapnya.
Di daerah yang sama, Sub Koordinator Kefarmasian pada Dinas Kesehatan Karawang, Eka Muthia Sari menyebutkan, bahwa OKT untuk jenis Tramadol ini memang dikategorikan selaku obat yang diperuntukkannya itu untuk meredakan nyeri sedang hingga berat bagi pasien rumah sakit atau pasien yang menjalani proses pemulihan secara rawat jalan.
"Untuk jenis obat Tramadol, umumnya obat ini diberikan kepada orang yang habis di operasi. Karenanya, kalau disantap oleh orang yang tidak apa-apa atau tidak dalam kondisi nyeri biasa, maka secara otomatis badannya itu akan terasa lezat tetapi mempunyai efek samping yang sangat berbahaya sekali," katanya.
Sementara untuk jenis obat Hexymer itu, tambah Eka, bekerjsama ialah merek dagang yang isi kandungan di dalamnya ialah Trihexyphenidyl. Eka menyebut bahwa jenis obat mirip ini lazimnya diberikan terhadap pasien Parkinson untuk mengurangi gerakan yang tidak normal.
"Tramadol dan hexymer bekerja di saraf sentra, niscaya ada kecenderungan untuk kecanduan ketika disantap terus-menerus dan di luar dosis yang ditentukan, namun akan ada juga timbul efek samping dari obat tersebut. Makanya obat jenis ini semestinya hanya dijual di apotek berizin. Obat itu cuma bisa ditebus dengan resep dokter," pungkasnya.(*)


0 Komentar