Tuntutan Jpu Kejari Jakpus Untuk 4 Terdakwa Komplotan Teddy Minahasa Terkait Masalah Sabu 5 Kg Telah Ditangguhkan 3 Kali.
Jakarta,Beritaterus.com-Empat terdakwa masing masing Achmad Darmawan alias Ambon dari Polres Jakarta Barat, Ariel Firmansyah, Hendra dan Mai Siska (sidangnya digabung) yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara sabu 5 Kg yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Teddy Minahasa, sidang permintaan pidananya sudah ditunda sebanyak 3 kali.
Hari ini Jaksa Danang Darmawan SH dan Frederick SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) rencananya akan membacakan tuntutan untuk mereka, namun ditunda lagi alasannya adalah kata Jaksa Danang, rentutnya dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum turun, sehingga hakim menunda sidang satu ahad lagi . Jika di hitung sidang permintaan ini sudah tertunda 3 kali persidangan.
Menurut Sistim Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) Jakarta Pusat, terdakwa ACHMAD DARMAWAN ALIAS AMBON yang merupakan anggota polisi Polres Jakarta Barat pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2022 bertempat di Polsek Kali Baru, Jalan Pelabuhan Kalibaru RT.002 RW.008 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadilinya.
Terdakwa mencoba atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan aturan menawarkan untuk dijual, memasarkan, berbelanja, mendapatkan, menjadi mediator perdagangan, menukar atau menyerahkan, narkotika kelompok I dalam bentuk bukan flora beratnya 5 (lima) gram ” Perbuatan terdakwa sebagaimana dikontrol dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara terdakwa HENDRA dan Terdakwa MAI SISKA ditangkap pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 di Kamar Kost Ganesha No.308 yang beralamat di Jl.Mangga Besar VI Utara No.20-20A RT.009 RW.001 Kel.Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat , dimana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili.
Mengingat para terdakwa menjajal melaksanakan permufakatan jahat untuk melaksanakan tindak kriminal narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memberikan untuk dijual, memasarkan, berbelanja, menerima, menjadi perantara perdagangan, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I dalam bentuk bukan flora beratnya 5 (lima) gram ”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (kesatu) dan yang ke dua Perbuatan terdakwa sebagaimana dikontrol dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 ihwal Narkotika.
Menurut data dan informasi yang dihimpun, mereka ini menerima dan mengedarkan barang haram seberat 305 gram dimana barang itu berasal dari Kapolsek Kali Baru Kompol Kasranto yang lalu menyerahkan kepada Aipda Achmat Darmawan polisi dari Polres Jakarta Barat sehingga hingga ke tangan terdakwa lainya yang kemudian diedarkan terhadap pelanggan (SUR).

0 Komentar