Wakil Presiden Tegaskan Revisi Uu Peradilan Militer Perlu Waktu
Wapres (Wakil Presiden) Ma'ruf Amin mengatakan diperlukan waktu untuk mengkaji sebelum pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 ihwal Peradilan Militer. Seperti diberitakan, perihal revisi UU Peradilan Militer mengemuka setelah masalah prasangka suap yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Kasus itu awalnya disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun alasannya adalah Henri perwira aktif Tentara Nasional Indonesia, kasus itu sekarang diserahkan pada Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia.
"Saya kira mengenai dilema revisi Undang-Undang Peradilan Militer, aku kira untuk merespons itu pasti butuh waktu, " ujar Wakil Presiden pada media seusai meresmikan Masjid KH Hasyim Asy’ari Ma’had Bahrul Huda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis, 10 Agustus 2023.
Sebelum memutuskan suatu undang-undang direvisi atau tidak, menurut wapres perlu kajian. Pemerintah, kata ia, akan apalagi dahulu menyimak persepsi ahli dan bunyi publik. Pasalnya UU memerlukan partisipasi penduduk yang bermakna.
"Kita mesti banyak mendengar hebat, mendengar juga pendapat-pendapat publik dan tentu itu kita sedang memproses," ujar Wakil Presiden.
Ma'ruf menandakan proses menyerap aspirasi dan kajian memerlukan waktu. Para pihak yang mendesak adanya revisi UU Peradilan Militer diminta bersabar menunggu perilaku pemerintah.
"Mendengarkan, bagaimana para mahir, bagaimana prosesnya seperti apa. Makara memang memerlukan waktu yang panjang. Saya kira tunggu saja mirip apa nanti pemerintah merespons ajuan revisi UU Peradilan Militer," papar Ma'ruf.
Revisi UU Peradilan Militer direkomendasikan oleh sejumlah pihak salah satunya masyarakat sipil. Desakan revisi disebabkan alasannya adalah sejumlah kasus yang melibatkan personil Tentara Nasional Indonesia atau perwira aktif, tidak diproses hukum. Melainkan diserahkan pada POM untuk ditangani peradilan militer.
Reformasi peradilan militer disebut-sebut menjadi salah satu agenda yang tertuang dalam visi dan misi pemerintahan Presiden Jokowi-Jusuf Kalla pada 2014-2019.(*)


0 Komentar