Wapres Tegaskan Revisi Uu Peradilan Militer Perlu Waktu

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyampaikan dibutuhkan waktu untuk mengkaji sebelum pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Seperti diberitakan, ihwal revisi UU Peradilan Militer mengemuka sesudah masalah prasangka suap yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

ruf Amin mengatakan diperlukan waktu untuk mengkaji sebelum pemerintah merevisi Undang Wapres Tegaskan Revisi UU Peradilan Militer Perlu Waktu
Foto Wakil Presiden RI

Kasus itu awalnya disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun sebab Henri perwira aktif Tentara Nasional Indonesia, perkara itu kini diserahkan pada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Saya kira tentang dilema revisi Undang-Undang Peradilan Militer, aku kira untuk merespons itu pasti butuh waktu, " ujar Wakil Presiden pada media seusai meresmikan Masjid KH Hasyim Asy’ari Ma’had Bahrul Huda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis, 10 Agustus 2023.

Sebelum memutuskan sebuah undang-undang direvisi atau tidak, menurut wapres perlu kajian. Pemerintah, kata beliau, akan apalagi dahulu mendengarkan persepsi ahli dan suara publik. Pasalnya UU memerlukan partisipasi masyarakat yang bermakna.

"Kita mesti banyak mendengar ahli, mendengar juga pertimbangan -pendapat publik dan pasti itu kita sedang memproses," ujar Wapres.

Ma'ruf mengambarkan proses menyerap aspirasi dan kajian membutuhkan waktu. Para pihak yang mendesak adanya revisi UU Peradilan Militer diminta bersabar menanti sikap pemerintah.

"Mendengarkan, bagaimana para andal, bagaimana prosesnya seperti apa. Kaprikornus memang membutuhkan waktu yang panjang. Saya kira tunggu saja seperti apa nanti pemerintah merespons tawaran revisi UU Peradilan Militer," papar Ma'ruf.

Revisi UU Peradilan Militer diusulkan oleh sejumlah pihak salah satunya masyarakat sipil. Desakan revisi disebabkan alasannya sejumlah masalah yang melibatkan personil TNI atau perwira aktif, tidak diproses aturan. Melainkan diserahkan pada POM untuk dikerjakan peradilan militer.

Reformasi peradilan militer disebut-sebut menjadi salah satu acara yang tertuang dalam visi dan misi pemerintahan Presiden Jokowi-Jusuf Kalla pada 2014-2019.(*)

0 Komentar